Ahad 02 Apr 2023 23:25 WIB

Situs Rammang-Rammang Segera Terima Pengakuan dari UNESCO

Bupati Maros sebut situs Rammang-Rammang segera menerima pengakuan legal dari UNESCO.

Wisatawan melintas di area desa wisata Rammang-Rammang yang berada dalam kawasan Geopark Maros-Pangkep di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bupati Maros sebut situs Rammang-Rammang segera menerima pengakuan legal dari UNESCO.
Foto: ANTARA /Arnas Padda
Wisatawan melintas di area desa wisata Rammang-Rammang yang berada dalam kawasan Geopark Maros-Pangkep di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bupati Maros sebut situs Rammang-Rammang segera menerima pengakuan legal dari UNESCO.

REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Site Karst Rammang-Rammang yang merupakan bagian dari Kawasan Geopark Maros Pangkep akan menerima pengakuan sebagai warisan geopark dunia secara legal dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada awal September 2023, kata Bupati Maros HAS Chaidir Syam.

"Oleh karena itu, kawasan dengan pesona pegunungan kapurnya yang berada di Dusun Rammang-Rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ini harus dijaga dan dirawat bersama-sama," kata Chaidir Syam di sela peluncuran buku "Merawat Rammang-Rammang: Upaya Selamatkan Ekosistem Karst Unik Sulawesi".

Baca Juga

"Jadi, bukan hanya tugas pemerintah daerah yang merawatnya, tetapi tugaskita semua," katanya.

Menurut dia, dengan keberadaan buku Merawat Rammang-Rammang yang diluncurkan hari ini akan menjadi legasi dan referensi untuk dokumen ke UNESCO.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi pihak Mongabay Indonesia dan 10 penulis yang hasil karyanya terangkum dalam buku itu.

Dia berjanji akan menjadikan buku itu sebagai bacaan wajib bagi para siswa sekolah dasar hingga jenjang menengah atas agar mengetahui dan memahami pentingnya menjaga ekosistem karst unik Sulawesi itu.

 

Hal senada dikemukakan General Manager Badan Pengelola Geopark Maros Pangkep Dedy Irfan, yang mengatakan bahwa status UNESCO Global Geopark yang penetapannya pada Mei 2023 dan penyerahannya dilakukan di Maroko pada 1-5 September 2023 ini harus dijaga, karena validasi status itu hanya berlaku selama empat tahun.

"Jadi, jika ekosistem kawasan ini tidak dijaga dan dirawat dengan baik, maka status itu akan dicabut kembali," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement