Senin 03 Apr 2023 06:15 WIB

Kemenag Benarkan Travel Umroh PT Naila Syafaah Masuk Daftar Hitam

PT Naila Syafaah Wisata Mandiri melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umroh.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Tiga tersangka kasus penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Abdulah alias Abi (52 tahun), Halijah Amin alias Bunda (48 tahun) dan Hermansyah (59 tahun) saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). Kemenag Benarkan Travel Umroh PT Naila Syafaah Masuk Daftar Hitam
Foto: Republika/Ali Mansur
Tiga tersangka kasus penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Abdulah alias Abi (52 tahun), Halijah Amin alias Bunda (48 tahun) dan Hermansyah (59 tahun) saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). Kemenag Benarkan Travel Umroh PT Naila Syafaah Masuk Daftar Hitam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Mujib Roni membenarkan telah memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daftar hitam atau blacklist penyelenggara perjalanan umroh. Hal itu dilakukan setelah agen travel tersebut melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umroh.

"Benar sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag RI,” ujar Roni kepada awak media, Ahad (2/4/2023).

Baca Juga

Sehingga nama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak akan muncul lagi dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag. Sebelumnya, keterangan mengenai PT Naila Syafaah masih tercatat di laman resmi Kemenag, tapi saat ini nama agen travel tersebut sudah tidak ditemukan lagi. 

Dalam kasus penipuan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Abdulah alias Abi (52 tahun) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Selain Mahfudz dan Halijah, penyidik juga menetapkan satu orang berperan sebagai direktur utama di PT Naila Safaah Wisata Mandiri bernama Hermansyah (59) sebagai tersangka. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki Haryadi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement