Senin 03 Apr 2023 06:38 WIB

Kasus Dugaan Kecurangan KPU yang Menjerat Komisioner Idham Holik Diputuskan Hari Ini

DKPP diharapkan jatuhkan sanksi pemberhentian jika KPU bertindak curang.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Sidang KEPP itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu yang salah satunya anggota KPU RI Idham Holik.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Sidang KEPP itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu yang salah satunya anggota KPU RI Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap 10 penyelenggara pemilu atas perkara dugaan kecurangan KPU, pada hari ini, Senin (3/4/2023). Koalisi sipil berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan.

Sidang putusan itu bakal berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB. Hal ini disampaikan humas DKPP kepada awak media dan juga diumumkan lewat akun Instagram resmi DKPP.

Baca Juga

Dalam perkara dugaan kecurangan ini, 10 penyelenggara pemilu diduga terlibat praktik manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, untuk meloloskan empat partai sebagai peserta Pemilu 2024. Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh.

Sepuluh penyelenggara yang menjadi teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Yafeth Tinangon; Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi; dan Koordinator Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu. Lalu Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto; serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan.