REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah akan memberikan sanksi tegas apabila perusahaan yang terlambat, mencicil, ataupun tidak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh. Hal ini menyusul kepastian pemerintah untuk memberikan THR bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan akan terealisasi pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tulis Pasal 10 ayat (1), dikutip Senin (3/4/2023).
Adapun denda ini nantinya dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kemudian, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.