REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Zakat fitrah di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Ramadhan 1444 Hijriyah ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa.
"Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras," kata Ketua Baznas Bangka Tengah H Hasyim Sya'roni, Ahad (2/4/2023).
Ia menjelaskan, sesuai perhitungan dan dalil yang disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah dipakai 2,5 kilogram untuk setiap jiwa atau jika ingin membayar pakai uang dengan nominal Rp 35 ribu dengn asumsi harga beras Rp 14 ribu per kilogram.
"Untuk pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan di Baznas atau masjid yang sudah membuka pembayaran zakat fitrah," ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah harga standar maka wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi.
"Zakat fitrah mulai dilakukan sejak awal Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri, ditunaikan melalui masjid atau langsung ke penerima zakat atau melalui Baznas," ujarnya.
Ia menjelaskan, delapan penerima zakat fitrah, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang-orang yang berutang, fisabilillah dan Ibnu sabil.
Ia juga mengatakan untuk zakat mal dibayarkan senilai Rp1.872.750 sesuai dengan harga emas saat ini.
"Karena harga mas naik, jadi nisab untuk lembaran zakat harta juga naik karena patokan kita 85 gram emas baru wajib bayar zakat dengan pembayaran 2,5 persen dari jumlah nisabnya," jelasnya.
Jika diuangkan kata dia 85 gram emas itu Rp74.910.000, maka zakat mal yang harus dibayarkan 2,5 persen dari nilai itu.
"Untuk orang tua yang sudah uzur atau sudah tidak kuat lagi berpuasa diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp20 ribu perhari hari yang dibayarkan ke fakir miskin," ujarnya.