REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo mengamankan tiga orang pria dan satu orang wanita yang tengah asik menenggak minuman keras (Miras) pada Bulan Ramadhan di Baton Gede Panularan Laweyan kota Solo, Ahad (2/4/2023) dini hari WIB. Penangkapan tersebut atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan bahwa pada Ahad dini hari sekitar 00.30 WIB Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta tengah melaksanakan kegiatan patroli wilayah. Saat itu mereka mendapat aduan masyarakat melalui Call Center bahwasanya di Baton Gede Panularan Laweyan kota Solo yang mengatakan ada sekelompok warga yang sedang menggelar pesta Miras.
Selanjutnya, Tim Sparta meluncur ke lokasi dan melaksanakan pengecekan. Ketika itu memang benar di lokasi yang di maksud melihat sekelompok warga yang sedang pesta Miras. "Kemudian Tim Sparta melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa dua botol air mineral ukuran 1.500 mililiter berisi minuman keras jenis ciu," kata Kompol Arfian, Ahad.
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya keempat pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur Tipiring. "Identitas mereka masing-masing berinisial S (45), MR (45), AS (42), dan satu orang wanita inisial TFR (51). Keempatnya merupakan warga Surakarta," terangnya.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan pihaknya telah mengingatkan kepada masyarakat untuk menghormati hukum terutama selama bulan suci Ramadhan. Pihaknya meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu atau merugikan orang lain.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat setempat atas kerja sama mereka dalam melaporkan kejadian tersebut dan membantu menjaga keamanan dan ketertiban kota Surakarta,” katanya.
"Kami imbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 maupun nomor WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.