Senin 03 Apr 2023 07:58 WIB

Nasib Ketua KPU Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Diputuskan Hari Ini

Kuasa hukum Hasnaeni minta DKPP jatuhkan hukuman pemberhantian kepada Hasyim.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Senin (3/4/2023) pukul 14.00 WIB. Ketua KPU dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Sidang putusan itu bakal berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Hal ini disampaikan humas DKPP kepada awak media dan juga diumumkan lewat akun Instagram resmi DKPP.

Baca Juga

Sidang putusan kasus dugaan pelecehan ini digelar berbarengan dengan sidang putusan kasus dugaan kecurangan KPU. Ketua DKPP Heddy Lugito meminta semua pihak untuk tidak mempersoalkan penggabungan sidang dua perkara besar itu.

"Kita memperlakukan semua perkara sama. Jadi teman-teman jangan protes kenapa pembacaan putusan dua perkara tersebut digabung," ujar Heddy kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Dalam perkara asusila ini, Hasyim Asy'ari diduga melecehkan Hasnaeni dengan iming-iming bakal membantu meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Republik Satu diketahui sudah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu.

DKPP sebenarnya akan mengadili Hasyim atas dua aduan sekaligus. Pertama, perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Dendi Budiman. Hasyim diadukan karena diduga melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Kedua, perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Pengadunya adalah Hasnaeni sendiri. Dalam perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar, meminta DKPP menjatuhkan hukuman pemberhentian dari jabatan kepada Hasyim. Sebab, kata dia, dalam persidangan telah ditampilkan sejumlah bukti percakapan WhatsApp yang menguatkan adanya tindakan pelecehan itu.

Adapun Hasyim membantah tuduhan tersebut dengan menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya atas laporan kasus sama. Polda Metro Jaya diketahui menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut pada pertengahan Maret 2023. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan awal, ternyata tidak ditemukan peristiwa pelecehan sebagaimana yang dilaporkan Hasnaeni.

"Tentu saja begini, karena ada SP3, surat ini akan saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement