Senin 03 Apr 2023 07:58 WIB

Nasib Ketua KPU Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Diputuskan Hari Ini

Kuasa hukum Hasnaeni minta DKPP jatuhkan hukuman pemberhantian kepada Hasyim.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Senin (3/4/2023) pukul 14.00 WIB. Ketua KPU dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Sidang putusan itu bakal berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Hal ini disampaikan humas DKPP kepada awak media dan juga diumumkan lewat akun Instagram resmi DKPP.

Baca Juga

Sidang putusan kasus dugaan pelecehan ini digelar berbarengan dengan sidang putusan kasus dugaan kecurangan KPU. Ketua DKPP Heddy Lugito meminta semua pihak untuk tidak mempersoalkan penggabungan sidang dua perkara besar itu.

"Kita memperlakukan semua perkara sama. Jadi teman-teman jangan protes kenapa pembacaan putusan dua perkara tersebut digabung," ujar Heddy kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).