REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa doa seorang muslim bagi non-Muslim boleh saja selama tidak menyangkut hasil peribadatan yang bersangkutan. Misalnya, minta diampuni dosanya, dan sebagainya sesuai dengan apa yang disebut dalam surat At Taubah ayat 113.
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim."
Dalam At Taubah ayat 84 pun dijelaskan,
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
"Janganlah engkau (Nabi Muhammad) melaksanakan sholat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik".
Sedangkan doa yang pernah dilakukan Nabi ialah doa orang Muslim yang ditujukan kepada Allah, agar orang yang non-Muslim itu mendapat petunjuk (bila Allah menghendaki). Misalnya, doa yang pernah diucapkan sebagai berikut,
Allahummahdi li qaumi fainnahum laa ya’lamuun.
Artinya, Ya Allah, semoga Allah memberi petunjuk kepada kaumku (kaum Nabi Muhammad saw), karena pada hakikatnya mereka itu belum mengetahui kebenaran (Allah SWT).
Demikian pula Rasulullah SAW pernah berdoa mohon kepada Allah SWT agar Allah menguatkan Islam dengan masuknya Umar bin Khattab ke dalam agama Islam. Jadi doa seorang Muslim terhadap orang tuanya yang beragama lain yang masih hidup, dapat dilakukan asal doa itu berisi permohonan kepada Allah SWT., agar memberi petunjuk kepada orang tuanya yang masih beragama lain.