Senin 03 Apr 2023 10:38 WIB

Ungkap Transaksi Janggal Rp349 Triliun, PSI Dorong DPR Bentuk Pansus

Pembentukan pansus dinilai mendesak.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menantang DPR untuk membentuk Panitia Khusus terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya karena temuan tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring praktik pencucian uang oleh aparatur negara.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan, pembentukan Pansus ini sangat mendesak. Sebab berdasarkan penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD, setidaknya ada 491 ASN di Kemenkeu, 13 ASN kementerian/lembaga lain dan 570 pihak non-ASN terlibat.

Baca Juga

“Dugaan kasus transaksi mencurigakan sebesar 349 triliun rupiah di Kementrian keuangan bisa jadi pintu masuk untuk membongkar jejaring pencucian uang oleh aparatur negara yang melibatkan banyak sekali pejabat kementerian,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (3/4/2023).

Dia menerangkan, salah satu dugaan tindak pidana pencucian uang kemungkinan melibatkan pihak Bea Cukai. Di mana impor emas batangan yang mahal, hanya dicatat sebagai emas mentah yang nilainya lebih kecil.

“Ini jelas pelanggaran, namun tidak diperiksa oleh pejabat berwenang di Kementrian Keuangan,” tegasnya. 

Untuk menutupi kasus ini, Grace mengungkapkan, bawahan Menteri Keuangan bahkan diduga tidak menyampaikan laporan PPATK kepada Sri Mulyani.

“Tahun 2017, Kepala PPATK memberikan langsung data temuan kepada sejumlah pejabat Kementerian Keuangan antara lain Dirjen Bea Cukai dan Inspektur Jenderal. Namun laporan ini nampaknya tidak sampai ke Bu Sri Mulyani. Jika benar demikian masalah ini sangatlah serius,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia,PSI meminta DPR segera membentuk Panitia Khusus atau Pansus. Jika kasus ini melaju tanpa pengawalan spesial atau memperlihatkan kesungguhan sebagai elite politik, dia khawatir, upaya memberantas tindak pidana pencucian uang akan sulit dilakukan.

“Bola kini ada di tangan Wakil Rakyat di Senayan,” terangnya.

Grace menduga, kasus ini tidak hanya melibatkan uang jumbo Rp349 triliun, melainkan juga dugaan sindikat pencucian uang yang melibatkan banyak pejabat Kementrian Keuangan dan Kementrian lain. Sehingga pembentukan Pansus untuk kasus ini merupakan sebuah keharusan.

“Sekali lagi, PSI minta segera dibentuk Pansus DPR terkait kasus dugaan transaksi janggal Rp349 triliun. Rakyat sedang menunggu niat baik DPR,” tutupnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement