REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023). Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rafael tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.58 WIB. Dia datang didampingi tim pengacaranya. Namun, Rafael tidak berkomentar apapun sebelum memasuki lobi Gedung KPK. Setelah menunggu sekitar 10 menit, Rafael kemudian naik ke ruang penyidik di lantai dua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Rafael pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia menegaskan, KPK juga bakal memenuhi haknya sebagai tersangka.
"Kami pastikan, hak-hak tersangkapun akan kami berikan sesuai dengan ketentuan," ujar Ali.