Senin 03 Apr 2023 12:09 WIB

Kemendikbudristek Bekukan MWA dan Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS

MWA UNS dinilai telah bertindak bertentangan dengan undang-undang.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
Foto: Dok UNS
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) per tanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pihak kementerian juga membatalkan hasil dari pemilihan rektor beberapa waktu lalu.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima peraturan menteri (Permen) yang berisi tiga poin. "Pertama adalah pembekuan MWA. Tugas dan wewenang diambil oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Poin berikutnya adalah pembatalan pemilihan dan penetapan rektor masa bakti 2023 sampai dengan tahun 2028," katanya ketika ditemui, Senin (3/4/2023). 

Selain itu, Sutanto menjelaskan bahwa keluarnya Permen 24 tahun 2023 tersebut keluar lantaran menimbang beberapa poin. Di antaranya adalah bahwa MWA tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. 

"Bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Kedua bahwa MWA sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan," katanya. 

"MWA sebagai salah satu organ dilingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret," katanya. 

Sementara itu, Mahendra Wijaya, salah satu anggota MWA UNS ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa pihaknya membenarkan telah menerima surat tembusan Permen tersebut. Namun, pihaknya mengatakan belum membacanya. 

"Saya belum baca, tadi MWA sudah menerima. Saya tahunya baru tadi pagi. Ya memahami dulu isinya," kata Mahendra Wijaya singkat. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement