REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dhewanthi mengungkapkan, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca mencapai 31,89 persen pada 2030, dibanding kondisi Business as Usual (BaU) atau emisi ketika tidak melakukan apa-apa. Komitemen tersebut, kata Laksmi, dapat meningkat hingga 43,2 persen apabila mendapat dukungan dunia internasional.
"Komitemen ini merupakan komitmen tanpa syarat. Komitmen yang harus kita penuhi dengan upaya kita sendiri," kata Laksmi seusai membuka rapat kerja teknis pengendalian perubahan iklim regional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang digelar di Hotel Santika Gubeng, Surabaya, Senin (3/4/2023).
Laksmi menjelaskan, Indonesia telah memulai upaya-upaya penurunan emisi gas rumah kaca sejak 2010, jauh sebelum dilakukannya penandatanganan Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim yang dilaksanakan pada 2016. Laksmi mengaku, berdasarkan hasil inventarisasi mulai 2010 hingga saat ini, penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia berada di atas target.
"Jadi kita masih berada dalam tren yang aman. Tetapi bukan berarti kita bisa lalai. Karena satu saja bencana alam, contohnya kalau ada kebakaran hutan akibat erupsi gunung merapi (bisa berubah)" ujarnya.