Senin 03 Apr 2023 12:53 WIB

AHY Sebut Skor Demokrat vs Moeldoko 16-0

Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena klaim menemukan empat novum atau bukti baru.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Foto: Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tampak cukup berapi-api menanggapi isu PK yang diajukan KSP Moeldoko. Dia meyakini, Partai Demokrat sudah berada di jalur yang benar.

AHY mengatakan, sebulan lalu tepatnya 3 Maret 2023 mereka menerima informasi Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat.

"Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA)," kata AHY, Senin (3/4).

PK jadi langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No.487 K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena klaim menemukan empat novum atau bukti baru.

Kenyataannya, bukti yang diklaim Moeldoko itu bukan bukti baru. Keempat Novum telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT yang telah diputus 23 November 2021 lalu.

Secara resmi, hari ini tim hukum Demokrat mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. AHY meyakini,  Demokrat berada pada posisi yang benar, apalagi melihat pengalaman empirik.

"Sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko. 16-0," ujar AHY.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Ini jadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement