REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) per 31 Maret 2023. Selain itu, Kemendikbudristek juga membatalkan hasil dari pemilihan rektor beberapa waktu lalu.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan pihaknya menerima peraturan menteri (permen) yang berisi tiga poin. "Pertama adalah pembekuan MWA. Tugas dan wewenang diambil oleh menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Poin berikutnya adalah pembatalan pemilihan dan penetapan masa bakti 2023 sampai dengan tahun 2028," katanya ketika ditemui, Senin (3/4/2023).
Sutanto menambahkan, selain itu, keluarnya Permen 24 Tahun 2023 tersebut keluar lantaran menimbang beberapa poin. Diantaranya bahwa MWA tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
"Bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Kedua bahwa MWA sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang," tuturnya.
"MWA sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret," kata Sutanto menambahkan.
Di sisi lain, Mahendra Wijaya salah satu anggota MWA UNS membenarkan telah menerima surat tembusan Permen tersebut. Namun, pihaknya mengatakan belum membacanya. "Saya belum baca, tadi MWA sudah menerima. Saya tahunya baru tadi pagi. Ya memahami dulu isinya," kata Mahendra Wijaya singkat.