Senin 03 Apr 2023 13:27 WIB

Hasil Pemilihan Rektor UNS Dibatalkan, What Next?

Sutanto menyatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan hal tersebut secara rinci.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
Foto: Dok UNS
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret (UNS), Sutanto menyebutkan selama Majelis Wali Amanat (MWA) dibekukan kewenangan akan dilaksanakan di bawah menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim. 

Sekedar informasi, per tanggal 31 Maret 2023 MWA secara resmi telah dibekukan oleh Kemenristekdikti. Sekaligus pembatalan atas hasil dari pemilihan rektor UNS 2023-2028 yang dinilai tidak sah atau dibatalkan oleh pihak Kemenristekdikti.

"Sudah jelas di dalam salah satu pasal tugas MWA UNS selama dibekukan dilaksanakan oleh Kemenristekdikti. Sehingga kewenangan mengangkat Plt atau pejabat yang ditunjuk rektor UNS karena Prof Jamal akan berakhir 10 April nanti itu sepenuhnya kewenangan Menristekdikti," kata Sutanto ketika ditemui di UNS, Senin (3/4/2023). 

"Sehingga setelah itu akan dilakukan penataan seperti itu sepenuhnya kewenangan beliau. Penataan itu termasuk peraturan pemilihan rektor akan seperti apa itu termasuk MWA yang akan dipimpin oleh pak Menteri," katanya. 

Disinggung soal alasan pembekuan MWA dan serta pembatalan hasil rektor periode 2023-2028 Sutanto mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyampaikan hal tersebut secara rinci. Namun, ia membenarkan bahwa hal tersebut terjadi setelah ada audit oleh inspektur jenderal Kemenristekdikti. 

"Itu sepenuhnya dari pihak kementerian ya. Kami tidak bisa menyampaikan itu. Yang jelas setelah pemilihan rektor kemarin ada audit dari Irjen selama 17 hari di UNS. Hasilnya seperti apa itu seluruhnya Irjen yang menyampaikan hasil itu ke pak menteri," katanya. 

"Nah, dari situlah baru dilakukan penilaian dan seterusnya. Adapun peta matriks hasilnya kita tidak ditembusi dan kami tidak mengetahui hal tersebut. Kami di UNS itu yang diaudit, ada yang diperiksa dari MWA juga ada yang diperiksa. Terkait hasil kami idak pernah mendapatkan informasi audit dari Irjen tersebut. Karena itu pemeriksaan internal tentunya diserahkan kepada menteri," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) per tanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pihak kementrian juga membatalkan hasil dari pemilihan rektor beberapa waktu lalu. Adapun alasannya dikarenakan MWA sebagai salah satu organ dilingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat, dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement