REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku tim hukum Demokrat telah mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. AHY meyakini, Demokrat berada pada posisi yang benar, apalagi melihat pengalaman empirik.
"Sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko. 16-0," ujar AHY, Senin (3/4/2023).
AHY mengaku sebulan lalu tepatnya pada 3 Maret 2023 menerima informasi KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba mengambil alih Partai Demokrat. "Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA)," kata AHY.
PK jadi langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No.487 K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena mengeklaim menemukan empat novum atau bukti baru.
Menurut AHY, bukti yang diklaim Moeldoko itu bukan bukti baru. Keempat Novum telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT yang telah diputus 23 November 2021 lalu.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ini menjadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.