Senin 03 Apr 2023 13:49 WIB

Inspektorat DKI Juga Periksa Istri Pejabat Dishub Bergaya Hidup Mewah

Messdes Arouffy sudah dipanggil, dan Inspektorat DKI juga akan memeriksa istrinya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
Foto: Republika/Eva Rianti
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih memproses kasus pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Messdes Arouffy. Pemanggilan itu terkait dengan gaya hidup mewah kabid Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI dan istrinya tersebut yang diunggah di akun Instagram-nya.

Inspektorat menyampaikan, pemeriksaan kemungkinan juga dilakukan terhadap istri Messdes. Meski begitu, ia belum bisa membocorkan jadwal pemeriksaan tersebut.

"Masih berproses. Tentu Inspektorat bekerja cepat pada saat ada dugaan seperti itu, maka kemarin hari Jumat (31/3/2023) sudah dilakukan pemanggilan (Messdes)," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat saat ditemui usai rapat komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Syaefuloh mengatakan, pihaknya perlu memproses kasus tersebut secara hati-hati. Di antaranya memastikan barang-barang terindikasi mewah yang dipamerkan di media sosial oleh keluarga Messdes merupakan barang asli atau tiruan. Sehingga, perlu ada verifikasi dengan memanggil keluarga yang bersangkutan pula.

"Itu sangat memungkinan (pemanggilan terhadap istri Messdes) untuk memberikan klarifikasi. Intinya adalah prosea ini kita lakukan secara objektif dan profesional, kita perlu betul-betul meyakinkan didukung dengan bukti yang kemarin," jelasnya.

Syaefuloh mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus pemeriksa dari internal Inspektorat dalam memproses kasus tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan itu.

Adapun, terkait dengan kemungkinan sanksi yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan, Syaefuloh juga belum bisa memastikan opsi-opsinya. Dia menekankan akan memberlakukan sanksi sudah sesuai yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Kalau sanksi tentu dari hasil pemeriksaan akan ketahuan. Pemberian sanksi sesuai dengan derajat kesalahan yang dilakukan ASN misal hukuman ringan, sedang, hingga berat. Prosesnya akan kita lakukan secara transparan. Sanksi itu ada di aturan PP 94, ada kriterianya di PP itu," terangnya.Sebelumnya, sebuah akun di Twitter mengunggah foto Massdes bersama istrinya yang memakai tas Hermes, hingga menjadi bahan pembicaraan warganet. "Tebak harga tas (abaikan kalungnya)," kata akun tersebut dikutip Republika.co.id pada Jumat.

Kemudian, ada foto juga yang menunjukkan anaknya yang dapat hadiah ulang tahun dari ayahnya yaitu Massdes. "Postingan ini adalah dari anaknya yang dapat hadiah ulang tahun dari Papsmear, eh Papsky-nya. Dan paket Hermes ini adalah kado ultah dari Mami, kata dia.

"Yang pada bilang tas pada gambar pertama diatas adalah KW jangan terkejut dengan harga tas Hermes Birkin Crocodile yang mencapai 105 ribu dolar aS alias 1,5 miliar Rupiah lebih ini," kata akun tersebut.

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menanggapi viralnya gaya hidup keluarga anak buahnya yang memamerkan barang mewah di media sosial. Menurut dia, persoalan Massdes diserahkan kepada Inspektorat DKI dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk menjalani pemeriksaan.

"Tentu untuk hal ini, telah kami laporkan dan saat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh unsur pengawasan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan unsur pembinaan kepegawaian," kata Syafrin saat ditemui di Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Jumat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement