REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menghadiri sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Dalam kesempatan itu, pihak Haris Azhar dan Fatia menantang agar pelapor Luhut Binsar Pandjaitan turut hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Sebagai pelapor dan saksi, dia wajib datang dong, tidak bisa diwakili. Seharusnya dia diperiksa oleh pengadilan dan keterangannya dikonfrontir," ujar Penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Sehingga dengan demikian, kata Isnur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan jaksa penuntut umum (JPU) harus berani memanggil Luhut Binsar Pandjaitan. Sehingga antara pelapor dan terlapor dapat dikonfrontir keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menggabungkan dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digabungkan karena kedua terdakwa dijuntokan ke Pasal 55.
"Kalau surat dakwaannya dipisahkan, ini bisa jadi kacau. Kan tuduhannya bersama-sama. Semua pemeriksaannya bisa jadi rumit, kalau dakwaannya dipisahkan," harap Isnur.
Adapun agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dipastikan menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama atas terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Rencananya sidang perdana itu bakal digelar di pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Senin (3/4) depan.
"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Luhut, dia akan patuh kepada proses hukum. Oleh karenanya kalau dia dipanggil sebagai saksi, dia akan menghormati dan menghadiri sidang itu," ujar kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, Juniver juga menyatakan bahwa kliennya bakal menyampaikan fakta sebenarnya terkait peristiwa yang melatarbelakangi kasus pencemaran nama baik tersebut.
Dalam kasus ini Haris Azhar dan Fatia dituding telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah serta berita bohong terhadap Luhut Binsar Pandjaitan perihal keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"(Buka-bukaan) itu tergantung prosesnya. Tentu akan disampaikan fakta yang sebenarnya nanti, enggak boleh ngarang-ngarang, karena itu sidang yang terbuka kan," kata Juniver.