Senin 03 Apr 2023 15:09 WIB

Mantan Presiden Kosovo Diadili di Den Haag Atas Tuduhan Kejahatan Perang

Ribuan orang turun ke jalan untuk menunjukkan dukungan mereka kepada para terdakwa.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Gerbang masuk Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Foto: REUTERS/Jerry Lampen
Gerbang masuk Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Persidangan antara mantan presiden Kosovo, Hashim Thaci  dan tiga mantan anggota berpangkat tinggi Tentara Pembebasan Kosovo dibuka pada Senin (3/4/2023). Mereka didakwa dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Thaci mengundurkan diri dari jabatannya pada 2020 untuk membela diri dari berbagai tuduhan termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan penganiayaan yang diduga dilakukan selama perang untuk kemerdekaan negaranya dari Serbia. Kasus ini telah memicu curahan dukungan dari seluruh spektrum politik di Kosovo. Pada Ahad (2/4/2023), ribuan orang turun ke jalan untuk menunjukkan dukungan mereka kepada para terdakwa. 

Baca Juga

Banyak orang Kosovo menganggap pengadilan yang berbasis di Belanda sebagai ketidakadilan. Mereka melihatnya sebagai upaya untuk menulis ulang sejarah perjuangan kemerdekaan mereka.

Persidangan berlangsung di Kamar Spesialis Kosovo, yang berbasis di Belanda tetapi merupakan bagian dari sistem hukum Kosovo. Thaci diadili bersama Kadri Veseli, Rexhep Selimi dan Jakup Krasniqi atas pelanggaran yang diduga dilakukan di Kosovo dan Albania utara dari 1998 hingga September 1999. Namun para terdakwa mengaku tidak bersalah.