Senin 03 Apr 2023 17:31 WIB

Malaysia Cabut Kewajiban Penjatuhan Hukuman Mati

AI menyambut keputusan Malaysia mencabut kewajiban menjatuhkan hukuman mati.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ferry kisihandi
Malaysia Hapus Hukuman Mati
Foto: Republika
Malaysia Hapus Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Parlemen Malaysia memutuskan mencabut kewajiban hukuman mati. Revisi UU terkait hal itu disahkan hampir tanpa suara menentang pada Senin (3/4/2023).

Di bawah UU versi revisi yang berlaku surut, 11 pelanggaran atau kejahatan yang sebelumnya diancam hukuman mati dapat diganti penjara seumur hidup plus 12 cambukan.

“Penjara untuk jangka waktu tertentu dan hukuman cambuk dipandang sebagai hukuman alternatif yang paling tepat untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati,” kata Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh saat mengajukan amendemen di parlemen.

Dia menambahkan, kombinasi hukuman penjara dan hukuman cambuk sesuai dengan beratnya pelanggaran. “Ini langkah awal untuk mengubah sistem peradilan pidana di Malaysia,” ujar Singh.