Senin 03 Apr 2023 17:31 WIB

Malaysia Cabut Kewajiban Penjatuhan Hukuman Mati

AI menyambut keputusan Malaysia mencabut kewajiban menjatuhkan hukuman mati.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ferry kisihandi
Malaysia Hapus Hukuman Mati
Foto: Republika
Malaysia Hapus Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Parlemen Malaysia memutuskan mencabut kewajiban hukuman mati. Revisi UU terkait hal itu disahkan hampir tanpa suara menentang pada Senin (3/4/2023).

Di bawah UU versi revisi yang berlaku surut, 11 pelanggaran atau kejahatan yang sebelumnya diancam hukuman mati dapat diganti penjara seumur hidup plus 12 cambukan.

“Penjara untuk jangka waktu tertentu dan hukuman cambuk dipandang sebagai hukuman alternatif yang paling tepat untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati,” kata Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh saat mengajukan amendemen di parlemen.

Dia menambahkan, kombinasi hukuman penjara dan hukuman cambuk sesuai dengan beratnya pelanggaran. “Ini langkah awal untuk mengubah sistem peradilan pidana di Malaysia,” ujar Singh.

Meski kewajibannya dicabut, hakim masih bisa menjatuhkan hukuman mati berdasarkan pertimbangan dalam kasus-kasus tertentu. Kejahatan yang membawa hukuman mati di Malaysia antara lain terorisme, penyanderaan, makar, dan mengobarkan perang melawan raja.

Namun menurut organisasi  HAM, Amnesty International (AI), sebanyak 60 persen dari terpidana mati di Malaysia karena kasus narkoba. AI menyambut keputusan Malaysia mencabut kewajiban menjatuhkan hukuman mati.

Kendati demikian, AI tetap menyuarakan keprihatinan atas diterapkannya hukuman cambuk. Mereka menilai, selain kejam, hukuman cambuk dipandang merendahkan martabat manusia.

 “Para pemimpin Malaysia harus memastikan hukuman alternatif apa pun yang dilakukan tidak bertentangan dengan larangan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat,” kata Direktur Eksekutif AI Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv, dikutip South China Morning Post.

Selain pencabutan kewajiban hukuman mati, dalam UU terbarunya, Malaysia meniadakan hukuman penjara seumur hidup yang membuat terpidana mendekam di tahanan hingga meninggal. Ini diganti hukuman penjara 30 sampai 40 tahun plus hukuman cambuk.

Pemungutan suara terkait pencabutan kewajiban hukuman mati dilakukan hampir lima tahun setelah Malaysia memberlakukan moratorium terhadap semua hukuman mati pada 2018. Itu komitmen PM Mahathir Mohammad kala itu untuk mengapus hukuman mati.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement