Senin 03 Apr 2023 18:46 WIB

KPK Pamerkan Tas Hingga Uang Milik Rafael Alun Diduga dari Gratifikasi

KPK merilis tas hingga uang milik Rafael Alun yang diduga berasal dari gratifikasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menunjukan uang sitaan saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas menunjukan uang sitaan saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sejumlah barang sitaan atas dugaan gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Di antaranya, sekitar 30 tas mewah berbagai merek, seperti Hermes, Christian Dior, hingga Louis Vuitton.

Puluhan tas itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Rafael di wilayah Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023). "Saat penggeledahan ditemukan juga antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Selain itu, KPK juga menunjukkan uang senilai Rp32,2 miliar dalam pecahan mata uang asing. Duit ini ditemukan dari safe deposit box milik Rafael di salah satu bank.

"Pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro," ujar Firli.

Di samping itu, KPK juga menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui perusahaannya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan ini, Rafael diduga memperoleh duit sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Kini, KPK telah menahan Rafael untuk 20 hari pertama. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih hingga 22 April 2023.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement