Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Dalam Sehari Bea Cukai Kudus Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Demak dan Jepara

Senin 03 Apr 2023 19:02 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Kudus kembali melancarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Demak dan Jepara.

Bea Cukai Kudus kembali melancarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Demak dan Jepara.

Foto: Bea Cukai
Sebanyak 195.400 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Jalankan fungsi perlindungan masyarakat, Bea Cukai Kudus kembali melancarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Demak dan Jepara. Sebanyak 195.400 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari kedua penindakan yang dilaksanakan pada Selasa (28/3/2023).

Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Kudus pada salah satu agen jasa pengiriman di Desa Welahan, Kabupaten Jepara. “Dari kegiatan patroli yang dijalankan petugas pada pukul 13.30 WIB, petugas menemukan kecurigaan adanya rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman,” ungkap ujar Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Sekitar pukul 14.30 Wib, tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di agen jasa pengiriman yang telah dipantau. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 74 paket kiriman yang ternyata berisi 285 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 84.085.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 57.629.715,00.

Masih di hari yang sama, petugas Bea Cukai Kudus juga berhasil mengamankan 128.400 batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Demak, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Sebelumnya, pada pukul 18.00 Wib, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal dari wilayah Jepara.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kalipucang - Welahan. Sekitar pukul 18.30 Wib, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya welahan sehingga dilakukan pengejaran secara terus-menerus agar dapat diberhentikan. Dari hasi pemeriksaan, ditemukan 642 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 161.142.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 110.442.618,00.

“Seluruh rokok ilegal dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus Bea Cukai lakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan berusaha bagi pelaku usaha cukai yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” pungkas Arif.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler