Senin 03 Apr 2023 19:06 WIB

Alasan KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo

Rafael hari ini jalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.

Red: Andri Saubani
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Fergi Nadira B

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Senin (3/4/2023). Salah satu alasan dilakukan penahanan ini adalah penyidik KPK khawatir dia melarikan diri.

Baca Juga

"Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan begitu kekuatannya, dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Selain itu, Firli menyebut, Rafael segera ditahan dengan alasan adanya kekhawatiran dia bakal menghilangkan barang bukti. Kemudian, ada kemungkinan ayah Mario Dandy Satriyo ini hendak menghalangi tindak pidananya.