REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tiga kawanan Pelaku tindak pidana perampokan bersenjata api di Dusun Pondokwungu, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diringkus jajaran Resmob Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Ketiganya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diringkus di Provinsi Banten dan Provinsi Lampung. Selain ketiganya, turut diamankan empat pucuk senjata api jenis revolver yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Luthfi mengungkapkan, ketiga tersangka masing- masing adalah Saiun alias Buang (39) warga Kelurahan Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Jawa Barat; Sarwanto alias Iwan (40) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Sumatera Selatan dan Sugiono alias Kowo (45) warga Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Sumatera Selatan.
"Otak dari Pelaku perampokan ini adalah tersangka Sugiono," katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampokan ini, yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, di Semarang, Senin (3/4).
Kapolda menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka terungkap, aksi perampokan dengan senjata api di toko kelontong yang sekaligus juga agen layanan transaksi perbankan secara daring ini telah direncanakan 10 hari sebelumnya.
Awalnya, tersangka Buang dan Sugiono pergi ke rumah kerabat (bibi) Sugiono, di lingkungan Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja yang memang tidak jauh dari lokasi perampokan atau warung kelontong milik Nasirun (korban).
Saat itu Sugiono sempat bertanya kepada kerabatnya, apakah bisa jika ingin transaksi online hingga Rp 5 juta di agen milik Nasirun. Oleh bibinya disebutkan sangat bisa. “Bahkan mau ambil Rp 100 juta juga bisa, seperti yang dilakukan oleh kepala desa (kades) setempat selama ini.
"Dari informasi yag diketahui inilah, kemudian muncul niat dari Sugiono serta Buang untuk merencanakan aksi perampokan, yang belakangan juga melibatkan satu teman mereka Iwan," kata Achmad Luthfi.
Selanjutnya, masih kata kapolda, perencanaan aksi pun disusun. Sugiono menyiapkan senjata api yang diambil dari Ciamis, Jawa Barat serta Sumatera Selatan.
Sehari sebelum kejadian, ketiga tersangka telah berkumpul di rumah anak tersangka Sugiono, di kawasan Gimbal Pangandaran. Aksi perampokan yang telah direncanakan ini, dilaksanakan pada Senin (27/3/2023) pukul 14.30 WIB.
Saat peristiwa perampokan terjadi, korban yang sedang berada di kasir warung, tiba- tiba didatangi para pelaku dan ditembak bagian tumit kaki kiri. Tak hanya itu, pelaku juga sempat melukai seorang saksi yang ingin menolong dengan menembak pada bagian kakinya.
Atas peristiwa perampokan ini, Polda Jawa Tengah juga mengerahkan tim gabungan Polres Cilacap dan Jatanras Resmob Polda Jawa Tengah untuk memburu para pelaku.
Dalam usaha penangkapan pelaku tim gabungan mengerahkan segala kemampuan dengan mengedepankan teknik Scientific Crime Investigation. Hingga pada tanggal 30 Maret 2023, satu pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan di wilayah Pandeglang, Provinsi Banten.
Kemudian pada hari berikutnya dua pelaku lain dirngkus di perbataan Ogan Komering Ulu (OKU) dengan perbatasan Lampung. “Atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam dikenai pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata kapolda.