REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap empat orang pelaku penambang emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Senin (3/4/2023), mengatakan selain menangkap empat pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga kilogram emas. "Tidak hanya menangkap empat pelaku, kami juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal," katanya.
Mulia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku peti ini terjadi pada Jumat (31/3/2023) malam. Keempat pelaku yang diamankan itu adalah I, N, JR dan GB. Para pelaku ditangkap di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Ia menegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main dan akan terus memberantasnya. Selain barang bukti berupa tiga kilogram emas, Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.
Sementara itu untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Polda Jambi akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan para pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. Mulia menegaskan Polda Jambi akan terus melakukan upaya pemberantasan penambangan emas ilegal di daerah itu untuk menjaga lingkungan mengingat dampak yang ditimbulkan sangat membahayakan bagi lingkungan.