REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mengkritisi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023. Putusan tersebut diketahui mengabulkan laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, putusan Bawaslu tersebut berpotensi menimbulkan sengkarut dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sebab, laporan ke Bawaslu oleh Partai Prima merupakan imbas menangnya gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ke depan, akan ada potensi di mana sengketa Pemilu 2024 dapat digugat ke pengadilan negeri. Mengingat, langkah serupa berhasil dilakukan oleh Partai Prima dan gugatannya ke Bawaslu dikabulkan.
"Saya bisa ambil kesimpulan, bahwa apa yang diputuskan oleh Bawaslu kemarin itu sesuatu yang sebenarnya satu, memasukkan unsur penegakan hukum yang di luar pemilu mempengaruhi penegakan hukum pemilu yang seharusnya ada digunakan fasilitasnya oleh Bawaslu," ujar Doli dalam rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (3/4/2023).
Padahal, sengketa Pemilu seharusnya diselesaikan lewat lembaga terkait. Pelanggaran etik dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sengketa proses dan pelanggaran administrasi dapat ditujukan ke KPU dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lalu, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan pengadilan negeri hanya fokus untuk pelanggaran pidana pemilu. "Kami meminta supaya penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu dan segala macam itu tetap konsisten dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu. Jangan ada yang terganggu dengan kejadian apapun," ujar Doli.
"Kalau saya ditanya standing position saya, saya berharap institusi penyelenggara pemilu ini konsisten saya dengan semua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu)," sambungnya menegaskan.
Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima. Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
"Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA," ujar Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan PRIMA.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan ini," terang Bagja.