REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengharapkan Pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kepada masyarakat di Tanah Air.
"Karena UU ini sudah disahkan, kami harap pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait aturan ini kepada masyarakat. Tujuannya, untuk memberikan penjelasan akan manfaat dan meluruskan berbagai hal yang menjadi kegelisahan masyarakat," kata Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Di samping itu, ia pun menilai hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan oleh Pemerintah adalah melakukan pendekatan dengan akademisi, organisasi, dan kelompok masyarakat guna menjaring aspirasi mereka dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Ciptaker. Berikutnya, tambah dia, setiap pihak juga perlu mengawasi pelaksanaan UU Ciptaker.
"Yang tak kalah penting adalah peran setiap pihak untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan atas UU ini supaya bisa menjadi bahan evaluasi ke depan," ujar Puteri.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan berpendapat muatan Undang-Undang Ciptaker bernilai positif karena sudah mengakomodasi aspirasi semua pihak. Dengan Undang-Undang Ciptaker, menurutnya, lapangan kerja bisa dibuka seluas-luasnya.
Selain itu, ia pun menilai investor akan datang ke Indonesia karena mereka dapat membangun usaha dengan lebih mudah, tidak ada tumpang tindih aturan, dan untuk memperoleh izin pun akan lebih mudah. Hal-hal positif tersebut, kata dia, perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
"Itu yang harus dijelaskan sekaligus mendengar kekhawatiran versi masyarakat," kata Daniel.
Ia lalu berpendapat Pemerintah dan DPR harus duduk bersama dengan para pihak terkait UU Cipta Kerja guna menjelaskan sisi positif dan aturannya kepada masyarakat untuk menghilangkan mispersepsi di kalangan publik.
"Sosialisasi tentu penting, tapi masukan masyarakat juga perlu didengar dan saluran-salurannya," ujar Daniel.