REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jawaban nyeleneh Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengundang gelak tawa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Kejadian itu ketika Haris Azhar menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana terkait tempat lahir terdakwa.
“Lahir di mana?” tanya Cokorda Gede Arthana kepada Haris Azhar yang duduk di kursi terdakwa.
“Menurut ibu-bapak saya, saya lahir di rumah sakit,” jawab Haris Azhar dengan santai.
Sontak jawaban tersebut mengundang gelak tawa dan tepuk tangan dari pengunjung sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan tersebut. Namun, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana justru tidak berkenan dengan jawaban terdakwa Haris Azhar.
Cokorda Gede Arthana lalu meminta agar Haris Azhar bersikap serius dan ia menegaskan bahwa persidangan ini tidak main-main. Kemudian majelis hakim pun memillih untuk menyudahi pertanyaan dan menegur Haris Azhar dengan nada tinggi.
“Cukup…cukup ya cukup,” tegas ketua majelis hakim dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama jalannya persidangan, terdakwa Haris Azhar yang mengenakan kemeja batik lengan corak putih hitam dan celana panjang warna coklat tampak rileks mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. Tidak banyak kata-kata yang yang keluar dari mulut Haris Azhar saat ketua majelis hakim meminta agar Haris Azhar kembali hadir dipersidangan berikutnya.
“Hadir, oke,” kata Haris Azhar.
Kemudian setelah persidangan selesai, Haris Azhar keluar ruang sidang melalui pintu depan dan langsung diserbu oleh awak media yang menanyakan komentarnya mengenai persidangan. Termasuk mengenai celotehannya pada saat ditanya ketua majelis hakim perihal tempat lahir yang bersangkutan.
“Kan pertanyaannya tadikan, itu soal literal ya. Soal pertanyaan di mana, karena di situ syarat formilnya jelas kota dan kota sih sebenarnya. Hakim sebenarnya tinggal nanya seperti itu saja,” tutur Haris Azhar.
Dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.