Selasa 04 Apr 2023 03:31 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Mewakili Keluarga

Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim.

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Partner
.
.

Warga<a href= membayar zakat fitrah. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Mewakili Keluarga. Foto: Republika/Thoudy Badai" />
Warga membayar zakat fitrah. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Mewakili Keluarga. Foto: Republika/Thoudy Badai

MAGENTA -- Para ulama sepakat zakat al-fithr atau yang biasa disebut juga dengan istilah shadaqah al-fithr, disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana para ulama juga umumnya sepakat zakat ini diwajibkan bagi setiap Muslim, apakah laki-laki atau wanita, besar atau kecil, anak-anak atau dewasa, merdeka atau budak.

Isnan Ansory dalam I'tikaf, Qiyamul Lail, Shalat Ied, dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah terbitan Rumah Fiqih mengatakan zakat fitrah disyariatkan pertama kali pada bulan Sya'ban tahun kedua semenjak peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah. Tepat pada tahun dimana diwajibkannya syariat puasa bulan Ramadhan.

Zakat ini disebut zakat fithr karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiqnya, yaitu berupa makanan. Selain itu zakat ini dinamakan fithr juga karena terkait dengan hari lebaran yang bernama fithr, yaitu ldul Fitri yang artinya hari raya fithr.

Pada hari itu umat Islam diharamkan berpuasa, dan sebaliknya wajib berbuka atau memakan makanan. Oleh karena itulah hari raya itu disebut dengan hari ldul Fitri. Dan arti secara bahasanya adalah hari raya makan-makan.

Salah satu rukun zakat fitrah adalah niat, yaitu tekad di dalam diri menunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan karena Allah SWT. Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Begitu juga saat akan mewakilkan seluruh keluarga ada niatnya tersendiri. Berikut ini niat zakat fitrah, dikutip dari Republika.co.id.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah mewakili seluruh keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Baca juga:

Bacaan Doa Qunut Arab, Latin, dan Terjemahan

Sukarno tak Puasa Ramadhan Saat Bacakan Teks Proklamasi, Apa Sebab?

Doa Sholat Tahajud Beserta Niat, Keistimewaan, dan Bacaan Istighfar

Niat Puasa Ramadhan, Arab, Latin dan Terjemahan

Kesederhanaan Bung Hatta: Ironi Sepatu Bally tak Terbeli dan Tas Branded Istri Pejabat

sumber : https://magenta.republika.co.id/posts/209138/niat-zakat-fitrah-untuk-diri-sendiri-dan-mewakili-keluarga
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement