REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk investasi saham syariah merupakan salah satu alternatif pilihan dalam berinvestasi yang ada di Indonesia yang saat ini berkembang cukup pesat. Perbedaan saham syariah dengan saham konvensional adalah, produk, dan mekanisme transaksi investasi saham syariah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam (Syariah).
"Sementara untuk mekanisme perdagangan tidak berbeda dengan sistem pasar modal konvensional, yakni menggunakan mekanisme transaksi perdagangan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia," kata Sharia Bussines Development Officer Bursa Efek Indonesia (BEI), Wildan Syuruq dalam diskusi daring, Senin (3/4/2023).
Dengan bertransaksi saham syariah, kata Wildan, nasabah bisa merasakan instrumen investasi halal, sesuai dengan prinsip dan hukum Islam yang berpotensi mendapatkan keuntungan yang halal. Investor pun dapat terhindar dari investasi yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Setidaknya ada dua hal yang perlu dipastikan saat bertransaksi saham syariah. Pertama dari segi transaksi sesuai prinsip syariah, kedua dari segi objek nya sesuai prinsip syariah," kata Wildan.