Selasa 04 Apr 2023 07:29 WIB

Kemendikbudristek Klaim Pembekuan MWA dan Pembatalan Rektor UNS untuk Perbaiki Tata Kelola

Hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

Mahasiswa di pintu gerbang Universitas Sebelas Maret (UNS), Kota Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dok UNS
Mahasiswa di pintu gerbang Universitas Sebelas Maret (UNS), Kota Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pembatalan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk memperbaiki tata kelola. Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengaku pihaknya menemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA.

Menurut Nizam, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS. Termasuk dalam pemilihan rektor.

Baca Juga

"MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," kata Nizam di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Atas temuan tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan ini diklaim dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Yakni, mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Kemudian juga berdasarkan pertimbangan bahwa peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Terakhir, peraturan dikeluarkan turut berdasarkan pertimbangan bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

Selain itu, peraturan tersebut sekaligus menyatakan dua hal penting yakni MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal. Kedua, bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan proses pemilihan ulang akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki. "Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," kata Nizam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement