REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pembatalan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk memperbaiki tata kelola. Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengaku pihaknya menemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA.
Menurut Nizam, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS. Termasuk dalam pemilihan rektor.
"MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," kata Nizam di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Atas temuan tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan ini diklaim dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Yakni, mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.