Selasa 04 Apr 2023 07:29 WIB

Kemendikbudristek Klaim Pembekuan MWA dan Pembatalan Rektor UNS untuk Perbaiki Tata Kelola

Hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

Red: Agus raharjo
Mahasiswa di pintu gerbang Universitas Sebelas Maret (UNS), Kota Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dok UNS
Mahasiswa di pintu gerbang Universitas Sebelas Maret (UNS), Kota Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pembatalan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk memperbaiki tata kelola. Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengaku pihaknya menemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA.

Menurut Nizam, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS. Termasuk dalam pemilihan rektor.

Baca Juga

"MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," kata Nizam di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Atas temuan tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan ini diklaim dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Yakni, mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.