Selasa 04 Apr 2023 07:35 WIB

Demokrat dari Berbagai Daerah Melawan Moeldoko

Moeldoko dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membegal Partai Demokrat.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat dari berbagai daerah melawan upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh kubu Moeldoko. Mantan panglima TNI tersebut dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum untuk 'membegal' Partai Demokrat. 

Di Mataram, ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga

Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat NTB meminta penolakan itu di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo saat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) NTB di Kota Mataram, Senin.

Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan Moeldoko Cs telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

"Kami meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko," kata IJU sapaan akrab Ketua DPD Demokrat NTB.

Di Temanggung, DPC Parti Demokrat mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri(PN) Temanggung menyikapi gejolak politik partai tersebut.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung Irawan di Temanggung, Senin, mengatakan dirinya bersama-sama pengurus Partai Demokrat menyampaikan aspirasi terkait permasalahan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang ingin ambil alih partai. 

"Pengajuan banding ini juga pernah dilakukan tahun 2021 dan kami sudah 16 kali menerima gugatan dalam perkara ini dan kami menangkan, tidak ada satu pun kubu Pak Moeldoko memenangkan," katanya.

Ia menuturkan bersama teman-teman dari Partai Demokrat Kabupaten Temanggung dan serentak seluruh Indonesia mengajukan surat perlindungan hukum ke pengadilan negeri masing-masing terkait dengan peninjauan kembali KSP Moeldoko.

"Jadi kesimpulannya bahwa Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu. Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya," katanya.

Di Bengkulu, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung. "Kubu Moeldoko cs beranggapan memiliki empat bukti baru atau novum, pada hal itu bukan baru, melainkan bukti yang sudah pernah dijadikan bukti di di persidangan sebelumnya PTUN Jakarta beberapa waktu lalu," kata Ketua DPC Partai Demokrat Rejang Lebong Zulkarnain Thaib

Dia menjelaskan upaya PK yang diajukan oleh Moeldoko merupakan gerakan lanjutan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu.

Segenap pengurus DPC Partai Demokrat Rejang Lebong, kata dia, tetap berada di barisan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, dan melalui surat permohonan yang mereka buat meminta agar MA menolak upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko itu

Seperti diketahui, Moeldoko CS menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan memberikan tanggapannya terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengambilalihan Partai Demokrat. "Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry,\" ujar Moeldoko di gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4).

Terkait empat novum baru yang diklaim ditemukan, Moeldoko juga enggan menanggapinya. Ia hanya menjawab tidak mengetahui terkait hal itu. "Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya). Ora ngerti aku urusannya (tidak tau saya urusannya)," ujar Moeldoko.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement