Selasa 04 Apr 2023 08:37 WIB

Sopir Bupati Kuningan Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan, Sempat Dites Urine

Mobil dinas bupati Kuningan menabrak motor dari arah berlawanan dan yang terparkir.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama mengalami kecelakaan lalu lintas, Senin (3/4/2023).
Foto: Dok. Tangkapan layar
Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama mengalami kecelakaan lalu lintas, Senin (3/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Sopir bupati Kuningan menjadi tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sopir berinisial UK (47 tahun) itu sudah diamankan Polres Kuningan dan diminta menjalani tes urine.

Mobil yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama mengalami kecelakaan, Senin (3/4/2023), di sekitar Balai Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mobil tersebut keluar dari jalurnya dan meluncur ke arah berlawanan.

Baca Juga

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan AKP Vino Lestari menjelaskan, sopir mobil dinas bupati sudah diamankan dan dimintai keterangan. “Driver menyampaikan kondisi mengantuk, sehingga menyebabkan kecelakaan itu. Driver (sudah ditetapkan) sebagai tersangka,” kata Vino.

Vino menjelaskan, akibat kondisi mengantuk, sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya, sehingga keluar dari jalur. Kemudian mobil menabrak sebuah sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan dan empat sepeda motor lainnya yang terparkir di pinggir jalan. 

“Kami sudah periksa urinenya, hasilnya negatif. Jadi, pure kecelakaan ini disebabkan driver-nya mengantuk,” kata Vino.

Saat kejadian, menurut Vino, kecepatan mobil dinas bupati terbilang normal. Namun, karena kendaraan itu melawan arus, akhirnya menyebabkan kecelakaan fatal. Vino mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yang merupakan pengendara motor dari arah berlawanan.

Adapun satu korban mengalami luka berat. Korban luka sudah ditangani di RSUD 45 Kuningan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement