REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, saat ini sedang menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah, kepada 2.797 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 220 orang di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Total THR yang saat ini sedang kami siapkan pembayarannya sebesar Rp 22,8 miliar lebih," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi di Meulaboh.
Ia merinci, adapun pembayaran THR yang akan disalurkan tersebut terdiri dari ASN daerah sebanyak 4.797 orang dengan jumlah gaji bruto sebesar Rp 22.060.259.892. Kemudian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berjumlah sebanyak 220 orang sebesar Rp 826.502.485. THR yang sedang disiapkan pembayarannya tersebut mengacu pada besaran gaji pada Maret 2023.
Guna memudahkan proses pembayaran kepada ASN dan P3K di Aceh Barat, BPKD hingga saat ini juga sedang menyiapkan payung hukum atau regulasi pembayarannya melalui Peraturan Bupati Aceh Barat. BPKD berharap nantinya Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Pembayaran THR ASN dan P3K diharapkan dapat segera digunakan, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Pemerintah Aceh di Banda Aceh.
Zulyadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan pembayaran THR bagi seluruh ASN dan P3K di daerah tersebut, akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah. "Insyaa Allah, jika tidak ada kendala, pembayaran THR ini akan diberikan mulai pekan depan," kata Zulyadi.