Selasa 04 Apr 2023 11:53 WIB

DPR Resmi Setujui Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Perppu Pemilu memberikan payung hukum pelaksanaan pemilu di empat DOB Papua.

Red: Agus raharjo
Sejumah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Baca Juga

Anggota dewan peserta Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu pun menjawab setuju. "Setuju," jawab anggota dewan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.