Selasa 04 Apr 2023 11:53 WIB

DPR Resmi Setujui Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Perppu Pemilu memberikan payung hukum pelaksanaan pemilu di empat DOB Papua.

Sejumah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Baca Juga

Anggota dewan peserta Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu pun menjawab setuju. "Setuju," jawab anggota dewan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

"Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," kata Tito.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan dalam RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

Kemudian, ada pula perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.

"Serta tentang penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi dari pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat,"  tutur Doli.

Dengan adanya penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu, lanjut Doli, diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya, Rabu (15/3/2023), DPR bersama Pemerintah menyetujui RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilanjutkan untuk pengambilan keputusan pada paripurna terdekat. Persetujuan itu diambil usaiDoli, yang memimpin rapat kerja bersama MendagriTito Karnavian dan Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Mien Usihen Ginting, meminta persetujuan kepada seluruh anggota rapat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement