Selasa 04 Apr 2023 11:59 WIB

THR ASN Mulai Cair Hari Ini, Cek Cara Perhitungannya

Tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus raharjo
Uang THR. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan pada hari ini, Selasa (4/4/2023). Adapun komponen tunjangan hari raya yang diberikan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya. “Pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujarnya saat konferensi pers, pada Kamis pekan lalu.

Baca Juga

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, terdapat lima kategori yang berhak mendapatkannya.

Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Penghitungan THR bagi pegawai negeri sipil tahun ini, yaitu gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Selain itu, bagi aparatur sipil negara guru ataupun dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, serta tambahan penghasilan akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pertama kalinya. THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen tunjangan profesi guru dan tamsil sebagai THR.

Pada Pasal 5 beleid tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Aparatur sipil negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.

Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement