Selasa 04 Apr 2023 12:02 WIB

Pabrik Petasan Digerebek Polisi. Satu Orang Ditahan

Polisi melarang pembuatan dan penyebarluasan petasan, karena berbahaya.

Ilustrasi pabrik petasan digerebek polisi.
Foto: Dokumen
Ilustrasi pabrik petasan digerebek polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Petugas gabungan Tim Opsnal Satreskrim dan Intelkam Polres Situbondo, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan ataupun mercon dan polisi berhasil mengamankan 5,5 kilogram obat mercon (bahan peledak petasan/mercon), Senin (3/4/) malam.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti bahan campuran obat petasan, yakni satu karung belerang, kapur, dan arang serta puluhan selongsong petasan.

Baca Juga

"Hasil penyelidikan dari tim gabungan semula kami hanya mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya obat petasan yang dijual ke beberapa orang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra kepada wartawan di Situbondo.

Berbagai bahan campuran bahan peledak petasan itu, lanjut dia, diamankan dari sebuah rumah kosong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, setelah mendapatkan informasi hasil penyelidikan tersangka BH yang sebelumnya diamankan.

Tersangka BH warga Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, ditangkap petugas sebelumnya ketika hendak mengantar atau menjual obat petasan ke pembelinya di Desa Balung, Kecamatan Kendit.

Sampai saat ini, Satreskrim Polres Situbondo masih melakukan pengejaran terhadap pria inisial D yang diduga kuat pemilik obat petasan 5,5 kilogram, dan bahan campuran peledak petasan di rumah kosong tersebut.

"Ini kami lakukan untuk mengamankan Kota Situbondo dari bahaya petasan. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti di wilayah lain," ujar Dhedi.

AKP Dhedi menambahkan, polisi akan terus melakukan upaya pemberantasan petasan pada bulan Ramadhan, dan petasan tetap menjadi atensi karena merupakan barang berbahaya yang memang dilarang beredar.

"Kami akan berantas peredaran obat petasan maupun tempat membuat petasan atau mercon di wilayah hukum Polres Situbondo," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, apabila dinyatakan bersalah dan terbukti mengedarkan bahan racikan petasan yang dilarang beredar di pasaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement