Selasa 04 Apr 2023 12:08 WIB

Brigjen Endar: Keberadaan Saya di KPK adalah Perintah Kapolri

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.
Foto: Dok Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan dirinya akan mengikuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penugasannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar mendapat tugas sebagai direktur penyelidikan di KPK.

"Sebagai anggota Polri, (saya) tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini (KPK) adalah perintah Pak Kapolri," kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Endar menambahkan, dia tetap akan menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan Listyo Sigit terkait penugasannya di lembaga antirasuah tersebut. "Saya kerja di sini (KPK) juga karena perintah Pak Kapolri. Sepanjang saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, akan saya lakukan. Saya tidak tahu apa yang pimpinan KPK akan lakukan kepada saya. Setidaknya, saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan kapolri di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya menegaskan.

Dia juga tak mempermasalahkan soal penunjukan Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas (plt) direktur penyelidikan. Menurut Endar, hal itu tak terkait dengan persoalan penugasannya.