Selasa 04 Apr 2023 12:08 WIB

Brigjen Endar: Keberadaan Saya di KPK adalah Perintah Kapolri

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.
Foto: Dok Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan dirinya akan mengikuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penugasannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar mendapat tugas sebagai direktur penyelidikan di KPK.

"Sebagai anggota Polri, (saya) tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini (KPK) adalah perintah Pak Kapolri," kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Endar menambahkan, dia tetap akan menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan Listyo Sigit terkait penugasannya di lembaga antirasuah tersebut. "Saya kerja di sini (KPK) juga karena perintah Pak Kapolri. Sepanjang saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, akan saya lakukan. Saya tidak tahu apa yang pimpinan KPK akan lakukan kepada saya. Setidaknya, saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan kapolri di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya menegaskan.

Dia juga tak mempermasalahkan soal penunjukan Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas (plt) direktur penyelidikan. Menurut Endar, hal itu tak terkait dengan persoalan penugasannya.

Dia bahkan mengatakan masih memiliki akses terhadap hal-hal terkait pekerjaan di KPK, seperti akses surat elektronik (e-mail), ruangan, dan sistem internal. Meski demikian, Endar sudah tidak lagi diundang ke rapat kerja yang melibatkan direktur penyelidikan.

Terkait hal itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan terhadap tersebut rencananya akan dilakukan Senin.

"Yang saya laporkan adalah terkait keputusan sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai direktur penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023.

Surat itu berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK. Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK. Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi bidang penindakan dan eksekusi KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement