REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Karawang, Jabar, menggelar operasi knalpot brong atau knalpot bersuara bising menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas suara knalpot tersebut.
"Operasi mengenai knalpot brong ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolsek Klari, Kompol Hidayat, di Karawang, Selasa (4/4/2023).
Ia menyampaikan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong itu menyalahi aturan.
Banyak masyarakat yang merasa resah atas kebisingan dari knalpot brong itu.
Apalagi, katanya, saat ini umat Islam tengah menjalankan ibadah Ramadhan yang tentunya membutuhkan kenyamanan dan ketentraman dalam menjalankan ibadah.
Jadi demi tercipta kenyamanan dan ketentraman di masyarakat, Polsek Klari menggelar operasi knalpot brong di sejumlah titik pada Senin.
"Kami berupaya menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot brong," katanya.
Ia mengatakan pihaknya menindak tegas pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau bising.
Namun dalam operasi ini, sebelum melakukan tindakan tegas, pihaknya memberi teguran keras kepada pengguna knalpot bising yang terjaring operasi.
Melalui teguran itu, si pengendara membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Kemudian jika nanti dalam operasi berikutnya, ditemukan si pengendara motor masih menggunakan knalpot brong, maka akan dilakukan tindakan tegas. "Jika masih bandel, kami akan tindaklanjuti dengan serius," kata dia.
Sementara itu, sekitar sepekan lalu, jajaran kepolisian dari Polres Karawang memusnahkan 102 knalpot brong, hasil operasi yang telah digelar selama beberapa pekan terakhir.