REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang berawal dari penipuan dengan modus penggandaan uang.
"Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH alias Mbah Slamet (45), asal Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, kemudian korban adalah saudara PO (53) yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Kepala Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto di Polres Banjarnegara.
Lebih lanjut, kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan berencana tersebut berawal dari kesepakatan penggandaan uang antara Mbah Slamet dan korban PO.
"Mbah Slamet ini memiliki 'tangan kanan' yaitu saudara BS. Satu tahun lalu, saudara BS ini mengunggah ke Facebook yang isinya bahwa Mbah Slamet adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang," jelasnya.
Menurut dia, PO yang membaca unggahan itu pun tertarik, sehingga BS mempertemukannya dengan Mbah Slamet.
Sejak pertemuan itu, PO memberikan sejumlah uang dan mahar kepada Mbah Slamet, namun hasil penggandaan uang tersebut tidak kunjung terealisasi, sehingga korban berulang kali menagih kepada tersangka.
Oleh karena merasa kesal terus-menerus ditagih oleh korban, Mbah Slamet akhirnya memberi PO minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) hingga akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di jalan setapak yang menuju hutan.
"Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Mbah Slamet mengatakan jika korban telah memberikan uang sebanyak Rp 70 juta secara bertahap.
"Saya janjikan uang itu bisa digandakan sampai Rp 5 miliar, sedangkan uang dari korban saya gunakan untuk bayar utang," katanya.
Terkait kasus itu, kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.