REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro tak mau menduga macam-macam terkait pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar pun ogah mengaitkan terdepaknya ia dari KPK dengan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan formula E atau tidak, yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Hanya saja, Endar mensinyalkan memang ada yang tidak beres dengan pencopotannya berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. Sehingga ia berkeyakinan perlu menguji rapim tersebut melalui Dewas KPK.
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujar Endar.
Endar baru saja melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai dicopot dari jabatannya pada Selasa (4/4). Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik. Ia yakni berada di posisi yang benar guna mempertahankan jabatannya di KPK.
Apalagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas-tugasnya bernomor B/2775/IV.KEP/2023 tanggal 3 April 2023.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," ucap Endar.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Polri kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personil-personil pilihan untuk berdinas-tugas di KPK.
Adapun KPK tidak mengusulkan perpanjangan tugas Endar ke Polri. Sehingga surat putusan dari Kapolri tidak dapat ditindaklanjuti. KPK juga telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang pernah bertugas sebagai jaksa penutut umum (JPU).