REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengingatkan semua perusahaan yang ada di 27 kabupaten kota di Jabar, agar tidak mencicil Tunjang Hari Raya (THR) karyawan. Perusahaan sudah harus membayar THR sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.
Kata Emil--sapaan Ridwan Kamil, THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik. Sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR itu hak," ujar Emil, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, THR Idul Fitri merupakan hak untuk karyawan. Aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.