Selasa 04 Apr 2023 14:18 WIB

Pegawai Otorita IKN Belum Digaji Berbulan-bulan, Mahfud MD: Perpres Sudah Selesai

Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja.

Red: Teguh Firmansyah
Mahfud MD
Foto: Republika/Prayogi.
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan naskah (draf) peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah selesai. Perpres tinggal diproses untuk pengesahan.

"Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2023).

Baca Juga

Penjelasan Mahfud tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan.

Kepala OIKN Bambang Susantono pada Senin (3/4) di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.