Selasa 04 Apr 2023 16:20 WIB

Fraksi PDIP Dorong Heru Budi Segera Bahas Status Jakarta

Fraksi PDIP mendorong Pj Gubernur DKI Heru Budi segera membahas status Jakarta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pembangunan Jakarta. Fraksi PDIP mendorong Pj Gubernur DKI Heru Budi segera membahas status Jakarta.
Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Pembangunan Jakarta. Fraksi PDIP mendorong Pj Gubernur DKI Heru Budi segera membahas status Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membahas mengenai keinginan atas kejelasan status Jakarta paska berpindahnya ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Jakarta diharapkan masih menjadi pusat kegiatan, bisa jadi pusat bisnis, ekonomi, ataupun pariwisata.

"Iya mendorong Pak Pj untuk segera bahas, supaya kita juga dengar pendapat dari warga yang diwakilkan, misalnya akademisi dan praktisi. Kita dengarkan lah keinginan semua, Jakarta paska tidak jadi ibu kota negara mau gimana? Mau jadi apa?" kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta itu menyebut, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut di DPRD maupun bersama dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai hal itu.

Padahal wacana perpindahan ibu kota dilakukan mulai 2024. Ihwal IKN memang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI, sementara pemda hanya berwenang memberikan masukan, sehingga pembahasan rekomendasi status Jakarta perlu segera dirumuskan pemda bersama DPRD DKI Jakarta dan berbagai stakeholder.

"Bagi kita Jakarta yang paling penting adalah bagaimana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 (tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta) terlebih dahulu. Artinya statusnya kan harus clear lebih dulu Jakarta ini," ungkapnya.

Menurut pendapatnya, Jakarta harus tetap jadi daerah istimewa atau daerah dengan kekhususannya. F-PDIP DPRD DKI Jakarta dipastikan mendorong hal itu.

"Kita tetap mendorong daerah khusus lah, khususnya mesti kita godok bersama-sama. (Opsi kekhususan) bisa khusus bisnis, pariwisata, atau keuangan. Jadi masih tetap ada kekhususan tetap, karena ketika tidak khusua lagi akhirnya kan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2021, jadi setara dengan yang lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Gembong menegaskan, pihaknya mendukung perpindahan IKN karena menurutnya beban Jakarta sangat berat, kaitannya dengan kemacetan, polusi udara, dan beban lainnya.

"Ya harus siap karena beban Jakarta sudah terlalu berat. Dengan dikurangi ASN yang bekerja di pemerintah pusat akan mengurangi beban itu. Lalu polusi udara bisa terkendali ketika sebagian sudah berpindah ke IKN. Jadi banyak hal yang bisa kita kurangi walaupun pusat pemerintahannya pindah ke IKN, kita tetap berharap Jakarta tetap jadi pusat," tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement