REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengecam keras dan mengutuk atas insiden pembakaran salinan kitab suci Alquran di Denmark pada 31 Maret 2023.
Kali pembakaran salinan Alquran dilakukan oleh kelompok Anti-Muslim sayap kanan Patrioterne Gar Live yang sebelumnya dilakukan oleh tokoh ekstrem kanan Rasmus Paludan di Kopenhagen pada 27 Januari 2023.
"Mendesak seluruh negara Islam dan organisasi Islam internasional untuk mengecam keras aksi tidak bermoral yang dilakukan kelompok maupun tokoh ekstrem tersebut, apalagi hal ini terjadi saat bulan suci Ramadhan," kata Prof Deding kepada Republika.co.id, Selasa (4/4/2023)
Prof Deding yang juga Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Pengurus Besar Al Washliyah menilai tindakan membakar salinan Alquran tersebut merupakan bukti nyata Iilamofobia, xenofobia, diskriminasi, dan rasisme masih tetap berlangsung hingga kini. Bahkan bisa disimpulkan memang ada grand design yang permanen untuk terus melakukan tindakan yang sangat intoleran dan melukai umat Islam.
"Bahkan faktanya kerap diabaikan (tindakan islamofobia, xenofobia dan diskriminasi ini) dan ada pembiaran bahkan difasilitasi khususnya di negara-negara Eropa," ujar Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) YAPATA Al-Jawami Bandung ini.
Sehubungan dengan itu, Prof Deding meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk melayangkan nota protes kepada pemerintah Denmark atas insiden pembakaran tersebut. Kemudian meminta pihak berwenang Denmark untuk segera mengambil langkah riil dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran dan jangan menutupi peristiwa tersebut dengan mengistilahkan sebagai kebebasan bersuara.
Mantan ketum DPP Majelis Dakwah Islamiyah ini prihatin, mengingat sampai saat ini belum adanya upaya atau tindakan tegas dari pemerintah Denmark dalam menghentikan perbuatan yang melampaui batas tersebut. Padahal umat Islam di seluruh dunia telah menolak berkali-kali dan mengutuk sekeras-kerasnya perbuatan keji tersebut.
"Maka pemerintah Indonesia agar dapat menyerukan masyarakat internasional untuk saling menghormati keyakinan dan keimanan termasuk memastikan kitab-kitab suci agama dihormati dan dilindungi sepenuhnya, disamping turut aktif dalam mengambil tindakan penting guna memerangi Islamofobia yang masih terjadi dan tidak pernah berhenti," jelas Prof Deding.
Prof Deding menambahkan, nampaknya bukan sekadar islamofobia tapi kebencian yang menciptakan permusuhan kepada Islam. Ini sangat berbahaya untuk perdamain dunia, mereka yang membenci Islam telah merendahkan nilai kemanusian yang adil dan beradab.