REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Polemik transaksi mencurigakan atau biasa disebut suspicious transaction report sebesar 349 Triliun yang menjadi temuan PPATK di Kementerian Keuangan RI yang menimbulkan kegaduhan dan polemic antara Menkopolhukam, Menteri Keuangan dan PPATK dan DPR RI Komisi III mendapat respons dari berbagai pihak.
Pakar Hukum Universitas Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof Romli Atmasasmita turut menyoroti polemik ini. Salah satu yang diduga masuk dalam pusaran transaski mencuriganan yaitu Rafael Alun Trisambodo yang kini telah di tetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Prof Romli menjelaskan dalam UU aquo telah diatur gratifikasi pada Pasal 12B dan 12 C, suap aktif Pasal 5 dan Suap Pasif, Pasal 11, serta Pemerasan dalam Jabatan pada Pasal 12 huruf e yang telah diakomodasi juga di dalam Pasal 36A UU mengenai Tata Cara Perpajakan.
Suap Aktif dalam Pasal 5 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.