REPUBLIKA.CO.ID, KPK akhirnya menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023). Rafael ditahan seusai pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
JERATAN PASAL: Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANCAMAN PIDANA: Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
BARANG BUKTI DISITA: 30 tas mewah berbagai merek, seperti Hermes, Christian Dior, hingga Louis Vuitton; dompet; ikat pinggang; jam tangan; Uang senilai Rp 3 2,2 miliar dalam pecahan mata uang asing yang ditemukan dalam //safe deposit box// di salah satu bank.
GRATIFIKASI: KPK juga menemukan adanya aliran gratifikasi yang diterima Rafael melalui perusahaannya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan ini, Rafael diduga memperoleh 90 ribu dolar AS.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
sumber: KPK
pengolah: Andri Saubani