REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya represif dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasaran, tiga kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Banjarmasin, menggelar operasi pasar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (4/4/2023), mengatakan dalam gelaran operasi pasar di Kabupaten rokan Hulu, 20 Maret 2023, Bea Cukai Pekanbaru sita 31.692 rokok yang tidak dilekati pita cukai di beberapa toko yang didatangi. Kegiatan operasi pasar tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Selain rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal lainnya ialah rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi. Pita cukai pada rokok merupakan sebagai tanda pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai (BKC), sehingga rokok yang dilekati pita cukai telah dilunasi cukainya. Maka peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara dan juga merugikan pengusaha pabrik yang telah patuh.
"Selain itu, rokok ilegal tidak memiliki quality control atau pemantauan kualitas produksi oleh pemerintah, sehingga bahan yang terkandung di dalamnya bisa membahayakan masyarakat," jelas Hatta, dalam siaran persnya.
Operasi serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Malang pada tanggal 29 Maret 2023 dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bululawang, Turen, Sumberpucung dan Ngajum. Bekerja sama dengan Pemkab Malang, petugas mendapatkan enam toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual 10.372 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 86.077.460,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 45.844.184,00. Operasi rokok ilegal tersebut pun berlanjut ke salah satu kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Di lokasi itu, petugas menyita berbagai merek rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 58.320 batang tanpa dilekati pita cukai.
Di waktu yang sama, Bea Cukai Banjarmasin juga menyambangi wilayah Banjarbaru dan Martapura dalam rangka operasi pasar rokok ilegal. Dari operasi yang terlaksana dari 29 sampai 31 Maret 2023, petugas menyita 76.100 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 65.604.215.
Menurut Hatta, kegiatan operasi pasar di berbagai daerah menjadi bukti upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan. Penindakan rokok ilegal tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa bantuan dan dukungan masyarakat.
"Tanpa komitmen dari masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal segala kegiatan pengawasan tidak akan berjalan dengan maksimal. Mari bersama, kita gempur rokok ilegal!" kata Hatta.