REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Jape) II Elevated, Selasa (4/4/2023). Salah satu yang diperiksa oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penyidikan tersebut adalah HP selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain HP, penyidik juga memeriksa SPH, J, YM, AT, dan CHK.
“Keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut, Selasa (4/4/2023).
Ketut menolak menyebutkan nama-nama lengkap para inisial saksi terperiksa. Namun selain HP, kata Ketut, saksi SPH diperiksa selaku senior specialist dan pemimpin proyek PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek.
J diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Virama Karya. Adapun YM saksi yang diperiksa terkait dengan banyak perannya di dalam pengerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated.
“Saksi YM diperiksa selaku ketua panitia pangadaan jasa pemborongan, dan jasa konsultan pengawasan teknis, jasa konsultan management konstruksi, dan jasa konsultan pengendalian mutu independent pengerjaan pembangunan jalan tol Japek II Elevated,” ujar Ketut.
Adapun saksi AT, merupakan pihak swasta yang diminta keterangan selaku direktur PT Infra Prima Optima, dan selaku direktur operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.
AT juga diperiksa terkait perannya selaku subkontraktor proyek Tol Japek II Elevated di PT Waskita Karya, KSO Waskita Acset. Sedangkan CHK, diperiksa selaku kepala bidang teknis pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek pembangunan jalan Tol Japek II Elevated,” sambung Ketut.
Kejakgung mengumumkan penyidikan baru dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 13,5 triliun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi di PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast yang kasusnya juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus.
“Terkait dengan penyidikan baru, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, meningkatkan perkara ke penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang nilai kontraknya mencapai Rp 13,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.
Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender.
“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” begitu kata Kuntadi.
Terkait Tol Japek II Elevated ini, sebetulnya adalah lintas jalan bebas hambatan yang belakangan berganti nama menjadi Tol MBZ inisial dari Mohammed bin Zayed al-Nahyan.
Pergantian nama itu sebagai imbal balas pemerintah Indonesia sebagai ucapan terima kasih kepada Uni Emirat Arab (UEA) yang menamai salah-satu jalan di Abu Dhabi, ibu kota negara tersebut dengan nama Jalan Joko Widodo. Tol MBZ adalah merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia.